Syarat Perpanjang SIM A dan C di DKI Jakarta 2017

By
Advertisement
Halo sobat blogger, kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Syarat Perpanjang SIM A dan C di DKI Jakarta 2017. Memperpanjang SIM A dan C di DKI Jakarta ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Saya sendiri mengurus perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling yang ada di Jalan Panjang, Jakarta Barat, posisi parkir di depan Bank BTN. Oh ya mobil SIM Keliling yang ada di Jalan Panjang ini hanya ada di hari Minggu. Ternyata enak ya bisa urus perpanjang SIM di hari Minggu yang mana rata-rata penduduk Jakarta hanya punya waktu luang di hari Sabtu dan Minggu dikarenakan biasanya mereka libur bekerja pada hari tersebut.

Saran dari saya untuk sobat blogger perpanjanglah SIM sobat jauh hari sebelum jatuh tempo atau kartu kadaluarsa. Lebih baik 2 bulan sampai 1 bulan sebelumnya. Kenapa harus mengurus jauh hari sebelumnya? Saya menyaksikan sendiri ada peserta yang mau perpanjang SIM mengalami kendala sehingga harus mengurus di Kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat dikarenakan terlambat memperpanjang SIM 1 hari saja. Terlambat 1 hari saja maka diharuskan mengurus dari awal lho sobat..lengkap dengan test-test nya hehehe...lumayan ribet kan sobat? hanya telat 1 hari lho padahal...saya ulangi yaa 1 hari hehehe...

Baiklah saya lanjutkan ke intinya yuk disimak ya sobat. Berikut adalah pengalaman saya dalam memperpanjang SIM di Jakarta, syarat yang harus dipenuhi pada saat akan memperpanjang SIM A dan C di DKI Jakarta antara lain :
1. Bawa pulpen/ballpoint dari rumah untuk mengisi formulir di tempat.
2. Persiapkan SIM asli (SIM yang lama).
3. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar (harus 2 lembar). Jika tidak ada 2 lembar bisa minta tolong fotocopy ke petugasnya di dalam mobil SIM Keliling dengan biaya Rp 2.000,- untuk 2 lembar fotocopy.
4. Minta formulir kepada petugas dan isi data dengan lengkap kemudian menyerahkan SIM asli (lama) dan fotocopy KTP 2 lembar.
5. Antri sesuai urutan dan nanti akan dipanggil oleh petugas.
6. Siapkan uang sebesar Rp 140.000,- untuk perpanjang SIM C dengan perincian penggunaan uang sebagai berikut :
- Rp 75.000, untuk biaya perpanjang SIM (bukti resmi dari Polda)
- Rp 25.000,- untuk biaya cek kesehatan
- Rp 30.000,- untuk biaya asuransi kecelakaan (diberikan kartu asuransi)
- Rp 10.000,- plastik anti gores kartu SIM (optional)
7. Setelah dipanggil petugas, biaya yang dikeluarkan pertama yaitu untuk membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000,-
8. Di dalam mobil SIM keliling nantinya akan dilakukan cek kesehatan mata oleh petugas. Pada tahap ini sobat mengeluarkan dana Rp 25.000,-
9. Kemudian dilanjutkan dengan foto untuk SIM dan tanda tangan digital. Pada tahap ini sobat membayar Rp 75.000,- untuk biaya perpanjang SIM dan Rp 10.000 untuk anti gores kartu SIM.
10. Selesai dan SIM sudah ada di tangan. Selamat ya sobat...akhirnya sobat punya SIM baru yang masih gress untuk 5 tahun ke depan..hooorrraaayyy!

Demikianlah pengalaman saya memperpanjang SIM di Jakarta dan Syarat Perpanjang SIM A dan C di DKI Jakarta 2017 ternyata sangat mudah bukan? Semoga bermanfaat ya sobat. Terima kasih telah membaca artikel saya.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.